RANCAH POST – Seperti diketahui beberapa waktu yang lalu rapat mediasi Ahok dan DPRD DKI Jakarta serta Kemendagri sebagai mediator berakhir ricuh. Teriakan makian dan umpatan dilontarkan oleh oknum Anggota DPRD DKI kepada Ahok menjelang rapat ditutup.
Buntut dari kejadian tersebut, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) kini melaporkan salah seorang anggota DPRD DKI yang meneriakan kata umpatan dan makian kepada Ahok ke Polda Metro Jaya, Senin (09/03/2015).
Ayat Hidayat selaku Direktur LBH Pendidikan ungkap, “Laporan sudah dilayangkan hari Senin ke Polda Metro Jaya. Pihak terlapor adalah salah seorang oknum DPRD DKI Jakarta.” Selasa (10/3/2015).
Ayat tidak membeberkan identitas anggota DPRD DKI yang dilaporkan LBH tersebut. Dia hanya membocorkan bahwa anggota DPRD itu telah melakukan perbuatan tidak pantas kepada seorang Gubernur.
Ayat mengatakan telah mendengar rangkaian teriakan berupa umpatan dan makian terhadap Ahok yang tak pantas dilontarkan oleh seorang anggota Dewan.
Ayat jelaskan, “Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP yaitu tentang kejahatan terhadap penguasa umum, itu yang menjadi dasar laporan tersebut.”
Ketika rapat mediasi DPRD DKI dan Ahok serta Pemprov DKI di Kemendagri, Kamis (05/03/2015), terdengar jelas suara umpatan kepada Ahok. Kejadian tersebut menjadi kecaman netizen.
Article source:
Anggota DPRD DKI Pemaki Ahok Dipolisikan ke Polda Metro Jaya
Join This Site Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon