RANCAH POST – Berbicara mengenai pajak kendaraan bermotor, salah satu pertanyaan yang kerap muncul dari benak masyarakat adalah, sampai saat ini masih ada oknum aparat yang berani melakukan tilang hanya karena status pajak kendaraan telat dibayar. Dengan demikian, apakah penilangan karena pajak telat atau mati berada dalam ranah wewenang Polisi?
Jawaban tegasnya adalah tidak. Polisi tidak mempunyai hak untuk menilang kepada warga hanya karena pajaknya telat atau belum dibayar, karena wewenang tersebut milik pihak Dispenda.
Kepolisian hanya sebatas menegur atau memberi saran untuk segera membayar pajak, karena tidak ada dasar hukumnya bagi Polisi untuk menilang bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan.
Hal tersebut berdasarkan UU Lalulintas no. 14 Tahun 1992, hanya pelanggaran yang berkaitan dengan kelengkapan kendaraan termasuk SIM dan STNK, lampu motor, lampu sen, dan lain-lain yang berhak ditindak polisi dengan cara melakukan tilang.
Ilustrasinya seperti ini, seorang pengendara yang telat membayar pajak kena razia di jalan, namun surat dan kelengkapan berkendara telah lengkap. Itu berarti polisi tersebut tidak berhak menilang si pengendara.
Apabila oknum aparat terus ngotot, tertilang berhak menanyakan pasal dan nama oknum Polisi tersebut, sehingga anda bisa melaporkan kejadian tersebut kepada yang berwenang dalam bentuk komplain resmi.
Article source:
Polisi Tidak Berhak Menilang Kendaraan Yang Telat Bayar Pajak
Join This Site Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon